
YAYASAN BAHRUL ULUM SUNGAILIAT
membuka pendaftaran dan penerimaan santri dan santriwati baru Tahun Ajaran 2020/2021. Sistem pendaftaran tahun ini berbeda dengan tahun 2019/2020, untuk tahun ini menggunakan dua (2) gelombang kuota 80 putra dan 80 putri untuk MTs Plus Bahrul Ulum dengan jadwal sebagai berikut :
WAKTU | Gelombang I | Gelombang II |
PENDAFTARAN | 16 MARET - 10 APRIL 2020 | 01 JUNI - 12 JUNI 2020 |
TES | 12 APRIL 2020 | 14 JUNI 2020 |
PENGUMUMAN | 15 APRIL 2020 | 17 JUNI 2020 |
REGISTRASI | 18-23 APRIL 2020 | 20-25 JUNI 2020 |
CARA PENDAFTARAN :
I. OFFLINE
Datang langsung ke sekretariat penerimaan santri baru di alamat Jl. Matras Lama Sinar Jaya Jelutung Sungailiat Bangka dan mengisi formulir serta melengkapi persyaratan administrasi dengan membawa berkas asli (Akte,KK,NISN)
II. ONLINE
Bagi yang melakukan PENDAFTARAN ONLINE harus mengikuti tahap di bawah ini :
a. Masuk ke alamat psb.bahrululumic.org
b. Klik Menu "Pendaftaran"
c. Mengisi data lengkap
d. Mengupload scan berkas asli berupa pas foto dengan latar belakang (putra : merah, putri : biru), Akte kelahiran asli, Kartu Keluarga Asli, dan Kartu NISN Asli
d. Klik "Simpan" untuk menyimpan data
e. Membayar uang pendaftaran sebesar Rp 250.000,dengan cara transfer ke Nomor Rekening : 5793-01-021587-53-6 a.n. Muhammad Iqbal Nursyamsi (Bank BRI)
f. Konfirmasi pendaftaran dan pembayaran uang pendaftaran melalui WhatApp dengan cara mengirimkan foto bukti transfer ke nomor : 081995422753 (Ust. Zamzami)
Syarat Pendaftaran :
1. Lulusan SD sederajat bagi yang mendaftar MTs Plus
2. Lulusan SMP/MTs sederajat bagi yang mendaftar SMA Plus
3. Membayar uang pendaftaran Rp 250.000
4. Membawa akte kelahiran asli, Kartu Keluarga asli, dan NISN asli bagi yang melakukan pendaftaran offline dan upload foto, scan berkas asli bagi yang mendaftar online
5. Melampirkan sertifikat atau piagam penghargaan bagi yang memiliki
6. Siap mengikuti tata tertib pondok dan sekolah
Sebagai Catatan :
1. Calon santri yang dinyatakan "LULUS" diwajibkan mendaftar ulang dan membayar registrasi ulang
2. Siap menandatangani Surat Pernyataan dan Tata Tertib Pondok dan Sekolah
3. Bagi yang tidak melakukan Registrasi Ulang dinyatakan "GUGUR"
4. Bagi yang Tidak Lulus Tes Gelombang I, diperbolehkan Mendaftar pada gelombang II